Rayaz Media

Mengurai Benang Kusut Ego Sektoral

Category:

Judul:
Mengurai Benang Kusut Ego Sektoral: Konflik Kewenangan antara Kementerian Kehutanan, Dalam Negeri, dan Agraria dalam Penetapan Peta Kawasan dan Kepastian Tanah

Penulis:
Prof. Dr. Drs. I Gusti Agung Ngurah Agung, S.H., M.H.

Penerbit:
Rayaz Media

Sinopsis:

Buku Mengurai Benang Kusut Ego Sektoral menyajikan kajian komprehensif tentang konflik kewenangan antar sektor pemerintahan di Indonesia yang berkaitan dengan penetapan peta kawasan dan kepastian hukum atas tanah. Fokus utama buku ini adalah bagaimana perbedaan visi, mandat, dan kekuasaan antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menciptakan “benang kusut” dalam tata kelola kawasan hutan dan tanah negara.

Konflik yang dipaparkan bukan sekadar pertentangan administratif, tetapi juga berakar pada ego sektoral-yaitu kecenderungan masing-masing kementerian untuk mempertahankan kewenangan formalnya tanpa cukup koordinasi lintas sektor. Buku ini menggambarkan bagaimana perbedaan landasan hukum, definisi peta kawasan, dan prioritas kebijakan menyebabkan tumpang tindih dalam penetapan status suatu lahan sebagai kawasan hutan atau tanah negara, serta dampaknya terhadap kepastian hak atas tanah masyarakat dan pelaksanaan reforma agraria.

Dalam pembahasannya, buku ini menganalisis: Dasar hukum yang berbeda-beda yang menjadi rujukan masing-masing kementerian, sehingga seringkali terjadi tumpang tindih kewenangan dalam menentukan penggunaan lahan, terutama di kawasan yang telah dimanfaatkan masyarakat. Bagaimana peta kawasan yang disusun oleh Kementerian Kehutanan seringkali tidak sinkron dengan data pertanahan dari ATR/BPN maupun peta administratif dari Kementerian Dalam Negeri. Ketidaksinkronan ini mengakibatkan kebingungan hukum dan sosial dalam praktik di lapangan. Peran kebijakan seperti Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) sebagai solusi strategis untuk mengurai benang kusut antara data sektoral yang berbeda dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pemerintah daerah. Dampak nyata dari konflik sektoral, termasuk konflik agraria di lapangan yang menimbulkan ketidakpastian atas kepemilikan tanah, sengketa antara masyarakat dan negara, serta tantangan dalam implementasi reforma agraria yang adil dan berkelanjutan.

Buku ini tidak hanya mengurai permasalahan sektoral secara teoritis, tetapi menawarkan alternatif solusi berupa harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan koordinasi antar kementerian, dan bahan rekomendasi kebijakan untuk pembuat hukum, praktisi agraria, akademisi, serta masyarakat luas. Tujuan akhirnya adalah merekomendasikan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola kawasan dan tanah yang clear and clean, berkeadilan, dan tidak lagi terhambat oleh ego sektoral.

Cetakan Pertama:
Februari 2026